Rincian Aduan : LGWP08684610

Verifikasi Public

KABUPATEN PURWOREJO, 09 May 2024

mohon dinas pendidikan provinsi jawa tengah bisa mengeluaran surat edaran atau sejenisnya kepada sekolah-sekolah atau satuan pendidikan untuk lebih pentaati aturan pelaksanaan pengadaan barang jasa yg melalui aplikasi siplah, ataupun gratis ongkir. Dimana penyedia yg bisa bekerja sama harus dikukuhkan PKP, sesuai dengan aturan dan himbauan dari Kantor Pajak. pelaksanaan dilapangan masih banyak sekolah yg asal-asalan memilih penyedia, tidak memperhatikan penyedia itu sudah PKP atau belum padahal transaksi belanja sekolah tersebut berkaitan dengan belanja barang ber PPN. banyak sekolah yang berdalih, yang penting sudah pakai siplah (entah itu penyedia ber PKP atau bukan), masih banyak penyedia yg non PKP bisa leluasa bertransaksi barang berPPN dengan nominal yg besar, ini tidak terlepas dari Mitra siplah itu sendiri yg dengan mudah meloloskan pendaftaran akun penyedia tanpa memperhatian dokumen kelengkapan penyedia yg diuplod, banyak penyedia yg hanya bermodal KTP dan NPWP saja bisa diloloskan menjadi penyedia di siplah, tanpa harus memiliki NIB bahkan Pengukuhan PKP. Dinas pendidikan provinsi harus bisa memberikan himbauan ke sekolah2 secara tertulis terkait aturan ini (penyedia siplah harus PKP untuk transaksi barang ber PPN), sebagai pegangan/pedoman sekolah tersebut dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. dan sebelum bertansaksi sekolah seharusnya bisa menegcek profil penyedia tersebut sudah PKP atau belum di akun siplah. atau mungkin pihak sekolah juga bisa meminta dokumen pendukung kepada penyedia seperti NIB, surat pengukuhan PKP sebagai lampiran administrasinya agar sekolah lebih aman ketika ada pemeriksaan. mohon Dinas pendidikan provinsi jawa tengah dan dinas pendidikan kabupaten/kota bisa menindaklanjuti hal tersebut.

0 Orang Menandai Aduan Ini