Rincian Aduan : LGWP08532780

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 06 Jun 2021

selamat pagi mas ganjar, ijin bertanya sbg masukan, apakah diperkenankan seorang kepala desa mengangkat tenaga staff kantor desa dari keluarga dekatnya ? ... matur nuwun kagem informasinya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 06 Juni 2021 - 11:30 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Senin, 07 Juni 2021 - 09:10 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas aduan panjenengan. Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa.
Untuk mekanisme pengangkatan di atur dengan Peraturan Desa yg telah d bahas bersama BPD. Demikian, terima kasih.

Progress

Rabu, 09 Juni 2021 - 10:43 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas aduan panjenengan. Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa.
Untuk mekanisme pengangkatan di atur dengan Peraturan Desa yg telah d bahas bersama BPD. Demikian, terima kasih.

Selesai

Rabu, 09 Juni 2021 - 10:43 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas aduan panjenengan. Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa.
Untuk mekanisme pengangkatan di atur dengan Peraturan Desa yg telah d bahas bersama BPD. Demikian, terima kasih.