Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08513337

Rincian Aduan

LGWP08513337

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
12 Apr 2020
0 ditandai
Pak.. saya mau melapor.. saya dari desa jatirejo, kec.ampelgading,kab.pemalang. contact person OJk yg pernah bpk share kok kalo dihubungi sussah dan tidak pernah ditanggapi.... saya hanya mau mengajukan pertanyaan mengenai keringanan pinjaman pada saat pandemi sperti ini... apakah pinjaman online termasuk bisa diringankan/tidak? Karena perusahaan tersebut juga anggota dari OJK.. karena saya sudah tidak bekerja karena pandemi ini pak. Ditambah juga saya berasal dari kalangan miskin... dan pejabat pemerintah di desa saya tidak pernah objejtif dalam pemberian bantuan... yg sering dapat bantuan malah mereka yg mampu.. ????????????

Disposisi

Minggu, 12 April 2020 - 20:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 12 April 2020 - 20:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.