Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08513337
Rincian Aduan
LGWP08513337
Selesai
Public
Pak.. saya mau melapor.. saya dari desa jatirejo, kec.ampelgading,kab.pemalang. contact person OJk yg pernah bpk share kok kalo dihubungi sussah dan tidak pernah ditanggapi.... saya hanya mau mengajukan pertanyaan mengenai keringanan pinjaman pada saat pandemi sperti ini... apakah pinjaman online termasuk bisa diringankan/tidak? Karena perusahaan tersebut juga anggota dari OJK.. karena saya sudah tidak bekerja karena pandemi ini pak. Ditambah juga saya berasal dari kalangan miskin... dan pejabat pemerintah di desa saya tidak pernah objejtif dalam pemberian bantuan... yg sering dapat bantuan malah mereka yg mampu.. ????????????
Topik
Disposisi
Minggu, 12 April 2020 - 20:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 12 April 2020 - 20:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 07:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 07:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.