Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08227233

Rincian Aduan

LGWP08227233

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
23 Jun 2020
0 ditandai
mohon maaf Pak. mau menanyakan untuk pembuatan akte kelahiran. karena ada kekurang lengkapan nama di buku nikah saya pak, jadi untuk pembuatan akta kelahiran terhambat... sedangkan untuk pembetulan nama di buku nikah saya merasa sangat di persulit bapak. bahkan menyebutkan nominal. apakah benar pak? untuk pembetulan nama di buku nikah memang sulit dan membutuhkan biaya pak? mohon di tanggapi bapak. terimakasih 🙏🙏

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 13 Juli 2020 - 14:16 WIB

Kabupaten Jepara

Memang benar, pembetulan buku nikah harus di Pengadilan Agama. Sepanjang Anda ke pengadilan Agama, tidak ada yang dipersulit. Disana akan diterangkan sangat jelas tentang prosedur beserta biayanya. Jadi, ada biaya yang dibebankan ke pemohon dan hal tersebut sudah diatur dalam regulasi, bukan pungutan liar.

Progress

Jumat, 24 Februari 2023 - 07:06 WIB

Kabupaten Jepara

dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak ada pungutan biaya sama sekali. monggo di urus sendiri, jngan melalui calo

Selesai

Jumat, 24 Februari 2023 - 07:07 WIB

Kabupaten Jepara

Selesai