Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08227233
Rincian Aduan
LGWP08227233
Selesai
Public
Lampiran
mohon maaf Pak. mau menanyakan untuk pembuatan akte kelahiran. karena ada kekurang lengkapan nama di buku nikah saya pak, jadi untuk pembuatan akta kelahiran terhambat...
sedangkan untuk pembetulan nama di buku nikah saya merasa sangat di persulit bapak.
bahkan menyebutkan nominal.
apakah benar pak? untuk pembetulan nama di buku nikah memang sulit dan membutuhkan biaya pak?
mohon di tanggapi bapak.
terimakasih ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Senin, 13 Juli 2020 - 14:16 WIBKabupaten Jepara
Memang benar, pembetulan buku nikah harus di Pengadilan Agama. Sepanjang Anda ke pengadilan Agama, tidak ada yang dipersulit. Disana akan diterangkan sangat jelas tentang prosedur beserta biayanya. Jadi, ada biaya yang dibebankan ke pemohon dan hal tersebut sudah diatur dalam regulasi, bukan pungutan liar.
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 07:06 WIBKabupaten Jepara
dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak ada pungutan biaya sama sekali. monggo di urus sendiri, jngan melalui calo
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 07:07 WIBKabupaten Jepara
Selesai