Jumat, 28 Agustus 2020 - 21:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Ervin
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian Nomor: 491/Kpts/SR.310/BS.2/08/2020 tentang Penagihan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020 bahwa Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Pinrang WAJIB Menggunakan Kartu Tani dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi mulai 1 September 2020.
Sehingga dalam hal ini Petani di Seluruh Kecamatan di Kab. Demak juga WAJIB menggunakan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi mulai 1 September 2020.
Terimakasih.