Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07909109
KABUPATEN DEMAK, 14 May 2022
1. Kenapa PILPERADES desa belom ada anggaran tercatat di APBDES tahun 2022 dan APBDES PERUBAHAN tahun 2022.? 2. Kenapa panitia PILPERADES Itu ketuanya dari pihak perangkat desa sedangkan dari perda nomor 8 tahun 2020 itu tidak boleh.? 3. kami sudah laporkan ke pihak kecamatan tpi pihak kecamatan tetap ikut serta menyaksikan pelantikan.? 4. kami punya bukti dari rekaman yang tidak ada anggaran di PILPERADES maupun tertulis dari BPD.? kami mohon di tindak lanjuti, karna laporan yang kemaren belom ada jawaban karna itu sudah kesalahan dari administratif dan jika salah tolong di batalkan / di copot dari jabatannya. trimakasih ðŸ™ðŸ™
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 15 Mei 2022 - 04:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 15 Mei 2022 - 05:40 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Minggu, 15 Mei 2022 - 05:40 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 19 Mei 2022 - 12:33 WIB
Kabupaten Demak
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020 dan perbup 11 tahun 2022, MOU dengan pihak ketiga adalah wewenang dari panitia pilperades dan pembentukan panitia pilperades dengan keputusan kepala desa, dan apabila ada kejanggalan BPD dapat meminta dengar pendapat dengan kepala desa. Demikian untuk menjadikan maklum