Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07782413

Rincian Aduan

LGWP07782413

Selesai Public
KABUPATEN PATI
27 Oct 2022
0 ditandai
assaalmu alaikum pak Gub. utk pengurusan pecah tanah dari pemilik A, kan bisa langsung atas nama pemilik baru B dan C, kok ini ada dipecah dulu jd atas nama A dua sertifikat baru diproses nanti atas nama yg baru.

Disposisi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Progress

Senin, 28 Agustus 2023 - 10:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :

Untuk proses pemecahan sertipikat didahului dengan pengukuran, yang mana masih tercatat atas nama pemilik lama atau A. Baru setelah menjadi dua bidang, dapat dialihkan ke nama B dan C. Terimakasih.


Selesai

Senin, 28 Agustus 2023 - 10:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :

Untuk proses pemecahan sertipikat didahului dengan pengukuran, yang mana masih tercatat atas nama pemilik lama atau A. Baru setelah menjadi dua bidang, dapat dialihkan ke nama B dan C. Terimakasih.