Rincian Aduan : LGWP07782413

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 27 Oct 2022

assaalmu alaikum pak Gub. utk pengurusan pecah tanah dari pemilik A, kan bisa langsung atas nama pemilik baru B dan C, kok ini ada dipecah dulu jd atas nama A dua sertifikat baru diproses nanti atas nama yg baru.

0 Orang Menandai Aduan Ini