Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 19:54 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:17 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kewenangan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non PNS adalah Kemdikbud, dalam hal ini Pusat Pembiayaan Pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota hanya Verval pengusulan SKTP. Kalau SKTP sudah terbit, kewenangan pembayarannya adalah langsung Kemdikbud.
minta datanya komplit untuk NGECEK. Nuwun