Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07571770
Rincian Aduan
LGWP07571770
Verifikasi
Public
mau Tanya Pak Ganjar,mengapa untuk tunjangan profesi guru untuk guru swasta blm bisa cair semua,padahal sktp sudah turun.
Disposisi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 19:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:17 WIBDINAS PENDIDIKAN
Kewenangan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non PNS adalah Kemdikbud, dalam hal ini Pusat Pembiayaan Pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota hanya Verval pengusulan SKTP. Kalau SKTP sudah terbit, kewenangan pembayarannya adalah langsung Kemdikbud.
minta datanya komplit untuk NGECEK. Nuwun