Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07478970

Rincian Aduan

LGWP07478970

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Nov 2022
0 ditandai
Mohon di tindaklanjuti tentang jual beli jabatan perangkat desa oleh mantan kades desa kramat. Bp. Mustofa.

Disposisi

Jumat, 25 November 2022 - 12:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 25 November 2022 - 13:06 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Jumat, 25 November 2022 - 13:06 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami sampaikan kepada instansi terkait

Selesai

Jumat, 25 November 2022 - 16:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Kami sampaikan kepada saudara pengadu  bahwa  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 11 tahun 2022, terkait dgn pengangkatan dan  pemberhentian perangkat desa adalah wewenang pemerintah desa.