Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07478970
Rincian Aduan
LGWP07478970
Selesai
Public
Mohon di tindaklanjuti tentang jual beli jabatan perangkat desa oleh mantan kades desa kramat. Bp. Mustofa.
Disposisi
Jumat, 25 November 2022 - 12:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 25 November 2022 - 13:06 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 25 November 2022 - 13:06 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami sampaikan kepada instansi terkait
Selesai
Jumat, 25 November 2022 - 16:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 11 tahun 2022, terkait dgn pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang pemerintah desa.
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 11 tahun 2022, terkait dgn pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang pemerintah desa.