Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06971953
KABUPATEN CILACAP, 08 Oct 2020
Kepada Bpk.Gubernur yang Terhormat Tolong ditindak lanjuti adanya Upaya penyelewengan dana UMKM 2,4jt sejatinya untuk memulihkan perekonomian masyarakat Sebagai penyalur dana bantuan UMKM 2,4jt ''PNPM MEKAR CAB.CILACAP" Kepala cabang dan staff lapangan Berupaya meraup keuntungan secara pribadi agar mendapat poin dari atasan pusat - Dana tidak dibagikan secara langsung melainkan ditahan,meminta persyaratan Yang membebani para penerima Padahal di Undang undang,PER.MEN (peraturan mentri) & KEPRES Bagi penerima bantuan di LINDUNGI DAN DIBERI KEMUDAHAN KARENA BANTUAN SOSIAL BAGI PENYALUR TERINDIKASI MEMPERSULIT,DAPAT DIKENAKAN PIDANA Sampai email dikirim sebagian bantuan masih di tahan dengan alasan meminta persyaratan yang MEMBEBANI PENERIMA DAN MERUGIKAN PENERIMA Mohon ditandak lanjuti Dari pusat,penyalur dana "PNPM MEKAR CAB.CILACAP" diberi sanksi sewajarnya Terimakasih
Disposisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 09 Oktober 2020 - 07:13 WIB
Kabupaten Cilacap