Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06683719
KABUPATEN MAGELANG, 10 Oct 2017
Terkait pengurusan izin gangguan HO. Sehubungan dengan adanya Permendagri No. 19 tahun 2017 mengenai peniadaan pengurusan izin HO, mengapa di Kabupaten Magelang Izin HO masih diwajibkan untuk pendirian usaha. Pegawai PTSP-PM Kab. Magelang menyatakan bahwa peniadaan izin HO masih menunggu Peraturan Gubernur. Mengapa sampai sekarang peraturan tersebut masih belum dibuat? Padahal pengurusan HO sekarang telah naik dari Rp. 250.000 menjadi Rp. 600.000. Untuk berapa kalangan angka tersebut juga dirasa memberatkan. Mohon perhatian dari pak Ganjar mengenai hal tersebut.
Disposisi
Selasa, 10 Oktober 2017 - 11:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 Oktober 2017 - 09:07 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Selesai
Rabu, 17 Januari 2018 - 10:23 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU