Rincian Aduan : LGWP06683719

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 10 Oct 2017

Terkait pengurusan izin gangguan HO. Sehubungan dengan adanya Permendagri No. 19 tahun 2017 mengenai peniadaan pengurusan izin HO, mengapa di Kabupaten Magelang Izin HO masih diwajibkan untuk pendirian usaha. Pegawai PTSP-PM Kab. Magelang menyatakan bahwa peniadaan izin HO masih menunggu Peraturan Gubernur. Mengapa sampai sekarang peraturan tersebut masih belum dibuat? Padahal pengurusan HO sekarang telah naik dari Rp. 250.000 menjadi Rp. 600.000. Untuk berapa kalangan angka tersebut juga dirasa memberatkan. Mohon perhatian dari pak Ganjar mengenai hal tersebut.

0 Orang Menandai Aduan Ini