Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06529100
KOTA PEKALONGAN, 21 Jul 2020
Kami adalah WNI keturunan. Saya mau mengurus akte kematian seorang anggota keluarga, yang memang masih bernama Tionghoa, di Disdukcapil Kota Pekalongan masih diminta dokumen SBKRI yang menurut Peraturan yang ada sudah tidak diperlukan lagi untuk pengurusan kependudukan semacam ini. Mengapa praktek diskriminasi dan rasisme seperti ini masih terjadi??? Terima kasih banyak atas perhatian Bapak Gubernur yang saya hormati.
Disposisi
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:29 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Kamis, 23 Juli 2020 - 07:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Kamis, 23 Juli 2020 - 07:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL