Rincian Aduan : LGWP06266192

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 15 Apr 2025

Tim Kurator koperasi Giri Muria Grup Kudus sampai sekarang belum memberikan info kembali terkait proses pengembalian uang nasabah yang nilainya tidak sedikit. Dari pihak kurator tidak mau merespon dan tidak komunikatif terhadap nasabah yg saat ini masih menjadi korban hilangnya sejumlah uang deposito yg tersimpan di koperasi giri muria kudus. Mohon ada tindak lanjutnya mengenai hal ini. Mohon pihak kurator untuk bisa bertanggungjawab menyelesaikan bukan menghilang dan tidak respon. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 15 April 2025 - 13:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Selasa, 15 April 2025 - 15:25 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Kamis, 17 April 2025 - 07:59 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan dinas perinkop UKM

Selesai

Kamis, 17 April 2025 - 08:01 WIB

Kabupaten Kudus

info dari dinas perinkop UKM :

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Kudus dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Januari 2022. Penyelesaian aset untuk koperasi yang dinyatakan pailit mengikuti proses yang diatur oleh hukum, khususnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Setelah koperasi dinyatakan pailit, pengadilan akan menunjuk kurator. Kurator melakukan inventarisasi semua aset koperasi. Setelah inventarisasi, kurator akan menjual aset koperasi yang pailit. Penjualan dilakukan melalui lelang publik atau metode lain yang sah menurut undang-undang. Uang hasil penjualan aset digunakan untuk melunasi utang-utang koperasi kepada para kreditur. Setelah aset terjual, kurator membagi hasil penjualan kepada kreditur sesuai dengan skala prioritas yang diatur oleh hukum. Pembayaran biasanya dilakukan dalam urutan:

1. Biaya Kepailitan (termasuk biaya kurator dan proses hukum)

2. Kreditur Preferen (seperti pegawai yang belum dibayar gajinya, pajak negara, dll.)

3. Kreditur Konkuren (anggota koperasi

Jadi, untuk pembagian uang hasil penjualan aset sudah menjadi tanggung jawab kurator.

b. Tim kurator diharapkan untuk lebih proaktif dalam menanggapi keluhan dari para anggota