Kamis, 10 November 2022 - 08:37 WIB
Kabupaten Purworejo
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Selasa, 8 Nopember 2022, telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 1 Cangkrep Lor, mengenai adanya aduan tentang Iuran Wajib dan Iuran Dansos di SDN 1 Cangkrep.
Hasil klarifikasi sebagai berikut :
Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah menjelaskan bahwa yang dimaksud Iuran Wajib dan Iuran Dansos, itu iuran yang dikelola secara mandiri oleh Paguyuban Kelas. Dan Paguyuban kelas menentukan iuran tersebut atas musyawarah orang tua/wali sebagai anggota paguyuban kelas dan sekolah tidak melakukan intervensi apapun dan sepenuhnya dikelola dan digunakan oleh Paguyuban Kelas. Iuran Wajib digunakan untuk keperluan siswa, seperti halnya fotocopy materi belajar siswa, pengayaan, doa bersama, keperluan pemeliharan taman dan ruang kelas dan keperluan siswa lainnya. Hal tersebut atas inisiatif dan dimusyawarahkan oleh paguyuban masing-masing kelas. Sedangkan untuk Dansos, digunakan oleh paguyuban bila ada anak yang sakit/opname, orang tua/wali ada yang sakit / meninggal dan keperluan sosial lainnya sesuai kesepakatan paguyuban. Pengeluaran atau pertanggungjawaban dilakukan oleh pengurus paguyuban kelas dan diinformasikan ke anggota paguyuban.
Demikian penjelasan dari kami dan apabila masih ada yang kurang jelas bisa menanyakan langsung ke Pengurus Paguyuban atau dapat datang ke Sekolah, Sekolah dengan senang hati menerima sdr. dan memberikan penjelasan. Terimakasih.