Rincian Aduan : LGWP06027724

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 15 May 2020

Pak saya ngajuin relaksasi kredit KUR di Bank Jateng cab. Purworejo kok nggak ada keringanan subsidi bunga 100% 3 bulan dan 50% 3 bulan berikutnya ya? Mana prosesnya lama, pas disetujui udah lewat jatuh tempo bulanan. Jadi Mei ini rekening saya udah otomatis terpotong cicilan. Padahal surat keputusan turun untuk bulan Mei - Oktober. Pas saya minta refund, katanya gak bisa. Malah mau dibuat keringanan cuma untuk 5 bulan, bukan 6 bulan seperti surat keputusannya. Akhirnya diajukan lagi ke Magelang, untuk keringan mulai bulan Juni - Nopember. Karyawan saya 6 orang tidak saya rumahkan, Pak. Gaji juga tidak dikurangi. Kalau kondisi masih begini terus mungkin kami mempertimbangkan untuk mem-PHK karyawan.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 15 Mei 2020 - 12:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 17 Mei 2020 - 20:05 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:16 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:16 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.