Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05940887
KABUPATEN SUKOHARJO, 20 Oct 2020
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Fandy Ahmad Salim, pelajar SMAN 1 Surakarta ingin mengadukan tentang kebijakan Optimalisasi Pembelajaran Jarak Jauh yang dirilis Dinas Pendidikan Jawa Tengah tanggal 19 Oktober 2020. Pak, dengan diimplementasikannya kebijakan yang berasal dari Nota Dinas yang saya lampirkan di bawah, kami para pelajar akhirnya baru bisa mulai sekolah dari jam 10 sampai jam 4 sore. Ini membebani kami siswa SMA/SMK, Pak. Dikarenakan saya, dan teman-teman seangkatan saya yang duduk di bangku kelas 12 akhirnya harus merombak jam belajar (termasuk jam les) untuk bisa menyelesaikan jam sekolah. Padahal, tidak sedikit dari kami yang ambil lintas jurusan UTBK, sehingga pada dasarnya pelajaran peminatan dari sekolah harus kami kesampingkan agar bisa mempelajari pelajaran jurusan lain yang kami pelajari sendiri dan lewat bimbingan belajar. Belum lagi, penumpukan tugas yang sangat menyita waktu. Apalagi di jadwal baru temporer ini, waktu luang di siang dan sore kami yang bisa digunakan untuk menyicil PR malah tergusur. Pak Gubernur yang Terhormat, setelah saya cermati surat nota dinas pendidikan Jawa Tengah yang saya lampirkan di bawah, saya malah tidak menemukan sama sekali unsur 'optimalisasi' pada pembelajaran jarak jauh kami. Tidak disebutkan cara apa, strategi apa, atau program praktis yang ditempuh untuk penyelenggaraan 'optimalisasi' yang dimaksud. Malah, di banyak poin, saya menemukan himbauan agar pelajar tidak turun ke jalan berunjuk rasa. Mungkin ini adalah antisipasi agar pelajar tidak ikut demo yang akan diselenggarakan oleh BEM SI. Pak Ganjar, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada bapak dan pemerintah yang berintegritas tinggi, saya merasa bahwa ini adalah politisasi pendidikan, Pak. Memundurkan jam sekolah hanya agar pelajar tidak ikut menyuarakan pendapat dan urun peduli terhadap nasib rakyat negerinya adalah pencampur-adukan tidak sehat antara kepentingan politik dan dunia pendidikan. Hak untuk menyatakan pendapat (termasuk di antaranya adalah unjuk rasa) merupakan hak yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 D. Meski bukan pengancaman atau pembatasan berekspresi, penyempitan ruang gerak agar sulit menyatakan pendapat juga adalah pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berkespresi. Pak Ganjar yang saya kagumi, jujur saya juga tidak turun demo meski saya berseberangan pendapat dengan pemerintah ihwal tetap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Sikap kontra yang saya ambil bukan berdasar pada kebencian. Melainkan malah kecintaan terhadap rakyat negara saya (termasuk saya sendiri), sehingga saya memberanikan diri untuk bersuara dan mengoreksi apa yang saya nilai salah dalam pengambilan kebijakan. Kami mohon, pak, kembalikan jam belajar kami seperti sedia kala. Yaitu dimulai jam 7 pagi dan berakhir di siang hari. Pak, ini adalah suara dari saya dan teman-teman saya yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut. Tolong, Pak. Biarkan kami belajar tanpa harus diobok-obok oleh kepentingan politik.
Disposisi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Desember 2022 - 12:08 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA