Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05769218
KABUPATEN MAGELANG, 23 Jun 2020
Saya mau bertanya, apakah pendaftaran sekolah melalui jalur afirmasi, penentuan siswa yang diterima di hitung dari zonasi siswa?Jika benar. Apa bedanya zonasi dengan afirmasi?Karena adik saya mendaftar sekolah melalui jalur afirmasi karena adik saya termasuk siswa kurang mampu (miskin), dan terancam tidak bisa diterima di sekolah tujuan karena bobot jarak zonasi, padahal kami sudah pindah alamat rumah di zonasi dekat sekolah, namun tidak bisa menggunakan zonasi tersebut karena belum 1 tahun pindah. Mohon kebijakannya.
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 15:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 15:35 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
1) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9
diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik
yang bersangkutan.
2) jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah.
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
4) nilai prestasi.
Cermati isi juknis, ikuti alurnya, tetap semangat.
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar