Rincian Aduan : LGWP05521405

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 27 Oct 2022

pembuatan sertifikat tanah sdah 3th belum jd, kronologi kemaren saya beli tanah milik saudara sendiri di desa dengan harga 50jt pada tahun 2019 kemrn tanah tersebut adalah warisan dari ibunya (rumah dan ada tanah belakang rumah) yg saya beli adalah tanah belakang rumah tersebut, setelah sekian lama kemaren ditelfn oleh notaris dan diinformasikan kalau harus membayarkan pajak ahli waris dan pajak jual beli sedangkan pertma dlu sdah saya bayarkan uang 7,5jt untuk pengurusan sertifkat, dan pajak yg diinfokan kemarin cukup besar untuk kami dan tidak masuk akal karena untuk kisaran pajak ahli waris 18jt sedang pajak jual beli setengah dari pajak ahli waris, mohon petunjuknya untuk masalah perpajakan dan berpa % yg harus kita bayarkan terimakasih banyak seblumnya????????

0 Orang Menandai Aduan Ini