Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 02 April 2019 - 14:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 04 April 2019 - 09:23 WIB
BPJS Kesehatan
Data penduduk yang menerima Kartu Indonesia Sehat(KIS) sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar pemerintah dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Basis Data Terpadu ((BDT) yang bisa diusulkan untuk menerima KIS sebagai PBI. Silahkankan melapor ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dengan membawa surat keterangan miskin dari desa/kelurahan. Agar selanjutkan dapat dilakukan survey dan kelayakan pengajuan usulan tersebut. Terima kasih
Selesai
Kamis, 04 April 2019 - 09:24 WIB
BPJS Kesehatan
Data penduduk yang menerima Kartu Indonesia Sehat(KIS) sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar pemerintah dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Basis Data Terpadu ((BDT) yang bisa diusulkan untuk menerima KIS sebagai PBI. Silahkankan melapor ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dengan membawa surat keterangan miskin dari desa/kelurahan. Agar selanjutkan dapat dilakukan survey dan kelayakan pengajuan usulan tersebut. Terima kasih