Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05010828
KABUPATEN DEMAK, 29 Aug 2022
Bersama surat ini saya akan sedikit menceritakan kronologi kejadian, kakak saya mendaftar calon kepala desa Wonokerto Kec. Karangtengah Kab. Demak Provinsi Jawa Tengah, akan tetapi dari awal pemberkasan sudah dipersulit oleh panitia desa, dan waktu pendaftaran sudah ada ceklist kelengkapan persyaratan. tepat tanggal 16 Agustus 2022 pengumuman bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, kakak saya tidak diloloskan oleh panitia Pilkades desa dikarenakan ada salah satu berkas persyaratan yang katanya tidak memenuhi syarat. padahal persyaratan sudah lengkap semuanya kata panitia waktu pendaftaran. Senin 22 Agustus kakak saya melakukan Audiensi dengan ketua Dinpermades dan pejabat terkait dan panitia Pilkades desa di ruang Dinpermades kab. Demak dan surat hasil Audiensi terlampir di slide 1&2, di point C & D sudah sangat jelas bahwa panitia Pilkades kab.Demak memerintahkan ketua panitia Pilkades desa Wonokerto untuk menetapkan sebagai calon kepala desa, akan tetapi tanggal 26 Agustus pukul 15:43 menerima surat balasan dari panitia Pilkades desa Wonokerto tidak meloloskan menjadi calon kepala Desa Wonokerto surat terlampir di slide ke 3. Disini saya memohon bantuan kepada semuanya untuk memviralkan surat penyalahgunaan wewenang ini. Dari pihak kami belom mendapatkan kejelasan dari sekarang ???? akan tetapi dari pihak panitia Pilkades desa Wonokerto tetap melaksanakan pengambilan nomer urut calon kepala desa besok Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 13:30???? sedangkan belun ada kejelasan untuk pihak kami ???? dimana sikap netral dan sikap adil orang² yang dipercaya untuk menjadi panitia Pilkades desa Wonokerto tahun ini?
Disposisi
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:47 WIB
Verifikasi
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:49 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:50 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 29 Agustus 2022 - 12:20 WIB
Kabupaten Demak