Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04796542

Rincian Aduan

LGWP04796542

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
31 Jan 2022
0 ditandai
Selamat sore pak gubernur ganjar beserta wakil, jajarannya & admin gubernur. ijin lapor menyampaikan keluh kesah kami , soal #JAPROD ( jalan produksi ) untuk akses petani memanen hasil pertanian yang sekian lama hilang di alihfungsikan oknum petani untuk pertanian. Mohon bantuan dari pemprov jateng untuk membantu merealisasikan #JAPRUD tersebut. Karna akses jln pertanian tersebut menyambung ke desa tetangga ( desa kedung gading ) . Terimakasih pak gubernur beserta staf pemerintahan lainnya. ????????????

Disposisi

Senin, 31 Januari 2022 - 14:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 - 08:08 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh,,,,,

Selesai

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:44 WIB

Kabupaten Kendal

  2 menit yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

terkait permasalahan tersebut telah kami koordinasikan dengan pemerintah desa setempat, dan berdasarkan penelusuran kami didapati bahwa Jalan Produksi tersebut ternyata tidak masuk ke dalam aset desa (bukan milik desa) akan tetapi milik PT IGN, sehingga desa tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana desa / anggaran di desa dalam pembuatan talud/penahan tanah agar Gili Sawah tidak terkikis oleh sawah disekitar Jalan, dan saat ini desa telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali Jalan Produksi tersebut seperti menggunakan dana CSR atau swadaya masyarakat, berikut penjelasan kami,maturnuwun atas pengertiannya.
2 menit yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

terkait permasalahan tersebut telah kami koordinasikan dengan pemerintah desa setempat, dan berdasarkan penelusuran kami didapati bahwa Jalan Produksi tersebut ternyata tidak masuk ke dalam aset desa (bukan milik desa) akan tetapi milik PT IGN, sehingga desatidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana desa / anggaran di desa dalam pembuatan talud/penahan tanah agar Gili Sawah tidak terkikis oleh sawah disekitar Jalan, dan saat ini desa telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali Jalan Produksi tersebut seperti menggunakan dana CSR atau swadaya masyarakat