Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04796542
Rincian Aduan
LGWP04796542
Selesai
Public
Selamat sore pak gubernur ganjar beserta wakil, jajarannya & admin gubernur. ijin lapor menyampaikan keluh kesah kami , soal #JAPROD ( jalan produksi ) untuk akses petani memanen hasil pertanian yang sekian lama hilang di alihfungsikan oknum petani untuk pertanian. Mohon bantuan dari pemprov jateng untuk membantu merealisasikan #JAPRUD tersebut. Karna akses jln pertanian tersebut menyambung ke desa tetangga ( desa kedung gading ) . Terimakasih pak gubernur beserta staf pemerintahan lainnya. ????????????
Disposisi
Senin, 31 Januari 2022 - 14:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 02 Februari 2022 - 08:08 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh,,,,,
Selesai
Kamis, 03 Februari 2022 - 10:44 WIBKabupaten Kendal
2 menit yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
terkait permasalahan tersebut telah kami koordinasikan dengan pemerintah desa setempat, dan berdasarkan penelusuran kami didapati bahwa Jalan Produksi tersebut ternyata tidak masuk ke dalam aset desa (bukan milik desa) akan tetapi milik PT IGN, sehingga desa tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana desa / anggaran di desa dalam pembuatan talud/penahan tanah agar Gili Sawah tidak terkikis oleh sawah disekitar Jalan, dan saat ini desa telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali Jalan Produksi tersebut seperti menggunakan dana CSR atau swadaya masyarakat, berikut penjelasan kami,maturnuwun atas pengertiannya.
2 menit yang lalu
terkait permasalahan tersebut telah kami koordinasikan dengan pemerintah desa setempat, dan berdasarkan penelusuran kami didapati bahwa Jalan Produksi tersebut ternyata tidak masuk ke dalam aset desa (bukan milik desa) akan tetapi milik PT IGN, sehingga desa tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana desa / anggaran di desa dalam pembuatan talud/penahan tanah agar Gili Sawah tidak terkikis oleh sawah disekitar Jalan, dan saat ini desa telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali Jalan Produksi tersebut seperti menggunakan dana CSR atau swadaya masyarakat, berikut penjelasan kami,maturnuwun atas pengertiannya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
terkait permasalahan tersebut telah kami koordinasikan dengan pemerintah desa setempat, dan berdasarkan penelusuran kami didapati bahwa Jalan Produksi tersebut ternyata tidak masuk ke dalam aset desa (bukan milik desa) akan tetapi milik PT IGN, sehingga desatidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana desa / anggaran di desa dalam pembuatan talud/penahan tanah agar Gili Sawah tidak terkikis oleh sawah disekitar Jalan, dan saat ini desa telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali Jalan Produksi tersebut seperti menggunakan dana CSR atau swadaya masyarakat
terkait permasalahan tersebut telah kami koordinasikan dengan pemerintah desa setempat, dan berdasarkan penelusuran kami didapati bahwa Jalan Produksi tersebut ternyata tidak masuk ke dalam aset desa (bukan milik desa) akan tetapi milik PT IGN, sehingga desatidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana desa / anggaran di desa dalam pembuatan talud/penahan tanah agar Gili Sawah tidak terkikis oleh sawah disekitar Jalan, dan saat ini desa telah berkomitmen untuk mengaktifkan kembali Jalan Produksi tersebut seperti menggunakan dana CSR atau swadaya masyarakat