Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03573200
KABUPATEN PATI, 20 Jan 2025
Pati, 20 Januari 2025
Kepada : Yth. BAPAK Pj. GUBERNUR JAWA TENGAH
Di Semarang
Perihal: Pengaduan atas Pembongkaran Bangunan Kios Pedagang Lama tanpa Prosedur
Dengan hormat,
Kami, Para Pedagang Lama Eks Waduk Semampir, dengan ini menyampaikan pengaduan atas tindakan pembongkaran bangunan kios pedagang lama yang dilakukan oleh dari pihak Sdr. Diana sebagai penyewa tanah asset eks Waduk di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah
asset milik Dinas Pusdataru Propinsi Jawa Tengah. Pembongkaran tersebut kami nilai tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan hasil mediasi yang telah dilaksanakan di Aula Balai PSDA Seluna di Kudus.
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, telah disepakati bahwa :
1. Dalam pertemuan tersebut belum ada titik temu antara penyewa baru dengan para pedagang lama dalam hal, kejelasan jatah tempat untuk para pedagang lama, harga bangunan kios baru dan sewa per tahun yang mahal, belum adanya tempat relokasi bagi para pedagang lama selama proses pembangunan.
2. Sehingga diputuskan untuk diadakan pertemuan lanjutan.
Namun, pada kenyataannya, tindakan pembongkaran tetap dilakukan oleh pihak Saudara Diana tanpa prosedural dan memenuhi syarat yang telah disepakati. Seharusnya yang berwenang membongkar adalah Aparat Satpol PP Propinsi Jawa Tengah selaku Penegak Perda.
Hal ini menyebabkan kerugian material dan non-material bagi kami, para pedagang, yang menggantungkan hidup dari usaha kecil kami di lokasi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Tengah untuk :
1. Menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak Saudara Diana untuk memberikan klarifikasi.
2. Menghentikan segala bentuk pembongkaran hingga ada penyelesaian yang sesuai dengan prosedur.
3. Memfasilitasi mediasi ulang dengan melibatkan pihak-pihak terkait demi menemukan solusi yang adil secepatnya.
Kami berharap adanya perhatian dan tindakan nyata dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana dan adil. Sebagai bukti, kami lampirkan :
1. Dokumentasi hasil mediasi di Aula Balai PSDA Seluna di Kudus.
2. Foto dan video pembongkaran kios pedagang lama.
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan. Atas kebijaksanaan Bapak Pj. Gubernur Jawa Tengah, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Atss Nama Paguyuban Pedagang Lama Eks Waduk Semampir
Subur Wahyudi
https://www.baistnews.com/1189-2mendapat-intimidasi-hingga-jatuh-sakit-pedagang-kecil-di-ruko-semampir-mendapat-famoingan-hukum-lsm-mPak Pj. GUBERNUR Yang Kami Hormati
pk/
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 21 Januari 2025 - 03:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Januari 2025 - 12:08 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Progress
Jumat, 24 Januari 2025 - 11:04 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Balai PSDA Serang Lusi Juana akan mengundang pertemuan antara pihak UD. Diana dan Pihak Pemanfaat Lahan yang lama (Sdr. Subur Wahyudi cs) di Pati, sebagai tindak lanjut hasil mediasi tgl 23 Oktober 2024 di Balai PSDA Seluna.
Terima Kasih.
Selesai
Jumat, 24 Januari 2025 - 11:05 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Sedang dikoordinasikan waktu dan tempat pertemuannya.
Terima kasih.