Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03570857
KABUPATEN DEMAK, 16 Apr 2022
saya dari desa kangkung kec.mranggen , pak saya mau tanya, 1. BLT minyak goreng apakah harus belanja minyak goreng ja?? soalnya disini agen e warung yang BLT minyak goreng harus dibelanjakan minyak goreng semua ( uang dipotong buat beli minyak goreng) 2. aturan BPNT terbaru itu bagaimna pak?? soalnya disini e warung masih berupa PAKET SEMBAKO. mohin ditindak lanjuti pak.terima kasih
Disposisi
Minggu, 17 April 2022 - 10:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 17 April 2022 - 11:27 WIB
Kabupaten Demak
Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Minggu, 17 April 2022 - 11:29 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih telah memanfaatkan media LaporGub ini, dan bersabar menunggu tanggapan dari instansi terkait
Selesai
Selasa, 19 April 2022 - 15:50 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih telah menggunakan saluran aduan ini. Kami sampaikan :
1. BLT Penebalan sembako atau lebih dikenal dengan BLT Minyak goreng berdasarkan Kepmensos No. 54 / HUK/ 2022 tentang percepatan penyaluran sembako alokasi April Mei Juni hanya dijelaskan mengenai penyaluran bantuan secara tunai oleh PT. Pos. BLT minyak goreng/ penebalan sembako digunakan untuk membeli bahan sembako lain sesuai dengan kebutuhan KPM mendekati lebaran. KPM tidak harus membelanjakan semua untuk minyak goreng. Waktu dan tempat belanja KPM dibebaskan menentukan waktunya.
Dumm dan terima kasih