Rincian Aduan : LGWP02850964

Selesai Public

LAIN-LAIN, 14 Dec 2017

pak gubernur mau tanya tentang bpjs.. ponakan saya di puskesmas karangawen dan butuh di lab, tapi kok masih di kenakan biaya ya... apakah laboratorium tidak termasuk fasilitas bpjs... mohon pencerahanya. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 14 Desember 2017 - 15:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 29 Desember 2017 - 16:34 WIB

BPJS Kesehatan

Menanggapi keluhan yang disampaikan pada Lapor Gubernur kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Layanan Program JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/dokter keluarga/klinik) memberikan layanan kesehatan untuk pelayanan standar pelayanan medis primer yang ditangani dokter umum termasuk laborat sederhana. Untuk pemeriksaan laboratorium tingkat lanjut dapat dijamin dengan pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit.

Keluhan layanan Puskemas terkait adanya pengenaan biaya tambahan perlu ditangani per kasus dan dikonfirmasi kepada Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan. Oleh karena itu Bapak/Ibu dapat menyampaikan secara langsung ke BPJS Kesehatan setempat dengan menunjukkan bukti pelayanan atau bukti pembayaran untuk dapat kami tindak lanjuti.

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 09:15 WIB

BPJS Kesehatan

Laporan telah ditindaklanjuti