Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:35 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Sabtu, 13 Juni 2020 - 18:33 WIB
Kabupaten Demak
Menanggapi laporan warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, apakah boleh bantuan uang Rp.600.000,- dibagikan dalam bentuk sembako?
Perlu kami jelaskan bahwa Bantuan Sosial Tunai(BST) dari pemerintah pusat dan BLT-DD sesuai surat edaran Permendes No. 4 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.600.000,- tidak boleh dibagikan dalam bentuk sembako dan harus diserahkan secara utuh Rp.600.000,-. Terima kasih
Progress
Minggu, 05 Juli 2020 - 06:00 WIB
Kabupaten Demak