Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02000545
Rincian Aduan
LGWP02000545
Selesai
Public
Lampiran
SDUT BUMI KARTINI JEPARA
Mengenai Pembayaran Sekolah
kegiatan sekolah biasanya jam 07.00 - 15.00 dan para siswa dapat makan siang + snack disekolah. permasalahannya pembayaran perbulan adalah 500.000 yg dibagi untuk makan siang+Snack 300.000 dan pembayaran SPP 200.000 tetapi pada masa pandemi ini utk murid sementara belajar dirumah dan pihak wali meminta/mengusulkan utk tetap bayar uang SPP 100% (200.000) saja tanpa membayar uang makan + snack murid yg perbulan 300.000 ttpi pihak sekolah tidak memberi acc dan tidak bersifat transparan kpd wali murid. dengan alasan Jika Tidak Membayarkan uang bulanan 500.000 tersebut Yayasan tidak dpt berputar. mohon diberi solusi pak. Terimakasih
Topik
Disposisi
Jumat, 08 Mei 2020 - 03:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Rabu, 29 Maret 2023 - 12:11 WIBKabupaten Jepara
terimakasih atas laporannya
Progress
Rabu, 29 Maret 2023 - 12:13 WIBKabupaten Jepara
monggo disampaikan langsung ke pihak sekolah. terkait dengan biaya sekolah, jika seekolah swasta, menjadi kewenangna masing-masing sekolah
Selesai
Rabu, 29 Maret 2023 - 12:13 WIBKabupaten Jepara
terimakasih