Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02000545

Rincian Aduan

LGWP02000545

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
07 May 2020
0 ditandai
SDUT BUMI KARTINI JEPARA Mengenai Pembayaran Sekolah kegiatan sekolah biasanya jam 07.00 - 15.00 dan para siswa dapat makan siang + snack disekolah. permasalahannya pembayaran perbulan adalah 500.000 yg dibagi untuk makan siang+Snack 300.000 dan pembayaran SPP 200.000 tetapi pada masa pandemi ini utk murid sementara belajar dirumah dan pihak wali meminta/mengusulkan utk tetap bayar uang SPP 100% (200.000) saja tanpa membayar uang makan + snack murid yg perbulan 300.000 ttpi pihak sekolah tidak memberi acc dan tidak bersifat transparan kpd wali murid. dengan alasan Jika Tidak Membayarkan uang bulanan 500.000 tersebut Yayasan tidak dpt berputar. mohon diberi solusi pak. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 08 Mei 2020 - 03:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:11 WIB

Kabupaten Jepara

terimakasih atas laporannya

Progress

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:13 WIB

Kabupaten Jepara

monggo disampaikan langsung ke pihak sekolah. terkait dengan biaya sekolah, jika seekolah swasta, menjadi kewenangna masing-masing sekolah

Selesai

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:13 WIB

Kabupaten Jepara

terimakasih