Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01951816
KABUPATEN PEMALANG, 07 Oct 2020
Yth. Gubernur Jawa Tengah, Mohon izin tanya apakah untuk Pelantikan Jabatan Fungsional Guru itu HARUS ada IZIN KEMENDAGRI dan prosesnya panjang? Karena proses kami untuk mendapatkan HAK kami untuk Menjadi GURU terabaikan karena hal tersebut. Mohon agar kami dapat dibantu. terima kasih
Disposisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 07:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:17 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:16 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:16 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur