Rincian Aduan : LGWP01931693

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 30 May 2020

Keluarga saya mendapat bantuan sembako dari dampak covid 19 yang bisa diambil di kantor kecamatan. Proses nya diberi undangan atas nama ibu saya kemudian diambil pada waktu yg telah ditentukan. Masalahnya ibu saya setiap hari kerja di pasar dari badha subuh sampai jam 12 siang. Sedangkan undangan tertera pukul 08.30-09.30 wib dan harus nama yang bersangkutan yang mengambilnya, apabila nama yg bersangkutan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan dengan CATATAN: membuat surat kuasa di kecamatan dan bermeterai 6000. Pertanyaan dan aduan saya? Kenapa dalam proses pembagian sembako tidak dipermudah, kenapa dipersulit, secara nilai sembako mungkin sekitar 200 ribu dan proses ketika nama yg bersangkutan berhalangan tidak bisa diwakilkan dengan mudah, apalagi kondisi dan situasi saat ini sedang terjadi pandemi covid 19 yg seharusnya kegiatan seperti kerumunan dihindarkan. Apakah peraturan tersebut memang dari pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sama seperti itu? Ataukah memang daerah saya saja? Padahal himbauan dari pak jokowi dalam penyaluran bantuan supaya dipermudah dan diperlancar. Yg saya heran kenapa proses mewakilkan nama yg bersangkutan untuk mengambil sembako sedemikian rumit? Terimakasih atas perhatiannya saya harap bisa di respon sesegera mungkin

0 Orang Menandai Aduan Ini