Rincian Aduan : LGWP01559513

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 09 Jan 2025

saya mewakili masyarakat Kelurahan Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, dengan ini menyampaikan pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berikut rincian permasalahannya: 1. Program PTSL adalah program sertifikat tanah dari pemerintah dengan biaya resmi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017; 2. Namun, pihak kelurahan diduga menarik biaya tambahan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per sertifikat. Penarikan ini dilakukan dalam dua tahap: untuk lebih jelasnya di surat aduan

0 Orang Menandai Aduan Ini