Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01559513
KABUPATEN TEGAL, 09 Jan 2025
saya mewakili masyarakat Kelurahan Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, dengan ini menyampaikan pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berikut rincian permasalahannya: 1. Program PTSL adalah program sertifikat tanah dari pemerintah dengan biaya resmi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017; 2. Namun, pihak kelurahan diduga menarik biaya tambahan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per sertifikat. Penarikan ini dilakukan dalam dua tahap: untuk lebih jelasnya di surat aduan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2025 - 11:06 WIB
Kabupaten Tegal
Terimaksih atas laporan dan partispasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Jatinegara untuk dilakukan klarifikasi kepada Pemdes Luwijawa terkait dengan adanya pungi PTSL di Desa Luwijawa
Progress
Selasa, 21 Januari 2025 - 16:39 WIB
Kabupaten Tegal
Selesai
Selasa, 21 Januari 2025 - 16:39 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Jatinegara yang sudah melakukan klarifikasi dengan Kades Desa Luwijawa menyanggah dan mengatakan apa yang dituduhkan panjnenengan tidaklah benar dan sebuah fitnah. Adapun sebagai bahan data dukung sebagaimana terlampir