Rincian Aduan : LGWP00890884

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 27 Jun 2020

pak ganjar mau tanya gimana dengan maslah dirumahkan apakah setahun kerja tetep tidak mendapatkan hak dapat THR.diperusahaan2 lain mereka semua dapat THR kenapa saya kerja di CV ANUGRAH MAJU PRATAMA tidak dikasih dan minta perlindungan di depnaker sepertinya mereka pun tidak mau membela kami

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 15:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2020 - 15:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
mohon maaf sudah dilaporkan ke disnaker mana njih utk kasusnya?

Progress

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan sudah kami naikkan ke Satwasker Magelang dan akan ditindaklanjuti oleh wasnaker Ketenagakerjaan magelang, mohon ditunggu untuk penanganannya serta mohon informasi/konfirmasi jika masalah sudah terselesaikan, terimakasih

Selesai

Jumat, 10 Juli 2020 - 07:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Lapora selesai, Terimakasih