Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00763890
KABUPATEN MAGELANG, 06 Jul 2025
Wisata Kali Andong Tidak Dioperasikan dan Tidak Memberikan Manfaat kepada Masyarakat Sekitar
Dengan hormat,
Kami menyampaikan aduan mengenai proyek pembangunan Wisata Kali Andong yang berada di wilayah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pembangunan ini sejak awal dikembangkan dengan tujuan menjadi salah satu daya tarik wisata desa, namun hingga saat ini belum pernah dioperasikan secara fungsional, sehingga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
⸻
Fakta Lapangan:
1. Infrastruktur dasar kawasan wisata telah dibangun, namun tidak ada kegiatan operasional wisata yang berjalan di lokasi tersebut.
2. Tidak terdapat pengelola resmi, sistem tiket, kegiatan wisata, maupun aktivitas ekonomi berbasis wisata yang dapat dirasakan masyarakat.
3. Tidak ada promosi atau publikasi yang serius dari pemerintah desa atau instansi terkait untuk mengangkat potensi wisata Kali Andong.
4. Kawasan wisata terlihat terbengkalai, dan menjadi ruang kosong yang tidak dimanfaatkan.
⸻
Dampak yang Terjadi:
• Tidak tercapainya tujuan pembangunan wisata desa sebagai penunjang ekonomi masyarakat lokal.
• Potensi desa menjadi tidak berkembang karena tidak ada tindak lanjut pasca pembangunan fisik.
• Kecewaan masyarakat terhadap penggunaan dana pembangunan yang tidak menghasilkan manfaat nyata.
• Peluang pemberdayaan pemuda, UMKM lokal, dan kegiatan budaya desa tidak terbuka.
⸻
Pertanyaan Reflektif Warga:
• Mengapa kawasan wisata yang sudah dibangun tidak segera dioperasikan?
• Apakah ada kajian kelayakan sebelum dan sesudah pembangunan?
• Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan dan promosi kawasan wisata ini?
• Apakah pemerintah desa memiliki strategi jangka panjang untuk mengelola potensi wisata desa?
⸻
Harapan Kami sebagai Warga:
1. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Wisata Kali Andong, mulai dari perencanaan hingga pasca pembangunan.
2. Pemerintah desa dan instansi terkait segera menyusun langkah konkrit aktivasi kawasan wisata, dengan melibatkan masyarakat lokal.
3. Dinas pariwisata kabupaten atau provinsi turun tangan memberikan pendampingan promosi dan pengelolaan destinasi wisata desa.
4. Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap proyek wisata desa yang berisiko menjadi pembangunan mubazir.
5. Keterbukaan informasi dan partisipasi warga ditingkatkan agar arah pembangunan benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 06 Juli 2025 - 22:57 WIB
Admin Gubernuran