Rincian Aduan : LGWP00659737

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 07 Apr 2021

Lapor pak. Dan tanya pak apa fungsi kantor balai desa bisa buat karaokean pada jam kerja? Beberapa perangkat desa kami sering melakukan tindakan kurang baik saat bertugas.memanfaatkan sarana dan prasarana.malah untuk ajang karaoke di kantor balai desa. Mohon tanggapan bpk gubernur untuk menindak lanjuti

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 07 April 2021 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 07 April 2021 - 12:20 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Rabu, 14 April 2021 - 09:52 WIB

Kabupaten Pati

kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Selasa, 20 April 2021 - 14:35 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Kecamatan Sukolilo melalui surat nomor 045/140. Telah dilakukan klarifikasi dan koordinasi kedua belah pihak bisa menerima dan memahami serta menganggap persoalan telah selesai. Masing-masing pihak akan interopeksi dan berbenah diri, sekiranya ada persoalan pelayanan pemerintah akan diselesaikan di tingkat desa saja sedangkan bagi pemerintah desa  tidak akan memberi ruang kegiatan yang bisa mengganggu pelayanan pada saat jam dinas terlebih menggunakan fasilitas pemerintah desa. Demikian untuk menjadikan periksa.