Rincian Aduan : LGWP00514777

Progress Public

KABUPATEN BREBES, 03 Oct 2022

selamat siang pak gubernur, Saya salah satu orang yang kehilangan mata pencaharian di masa pandemi covid-19 dan sampai saat ini saya belum mendapatkan pekerjaan Yg saya tahu,pemerintah memberikan bantuan BLT kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena dampak pandemi covid-19,salah satunya adalah BLT Dana Desa pada pembagian BLT Dana Desa tahap 1(satu) tahun 2022 saya salah satu penerima yang besarannya Rp.900.000,- tapi kenapa pada pembagian BLT Dana Desa tahap 2(dua) saya tidak menerimanya. pertanyan saya,Apakah itu salah satu kewenangan desa apakah yang menerima BLT Dana Desa harus bergantian,seperti yang terjadi di Desa saya,apakah benar seperti itu kalau memang yang menerima BLT Dana Desa bergantian,kenapa harus ada aturan kriteria penerima dari pemerintah. terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini