Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00512438
Rincian Aduan
LGWP00512438
Selesai
Public
Apakah di perbolehkan apa tidak ya di adakanya iyuran untuk pembangunan pasilitas atau uang gedung dll sekolah SD,dan dari pihak sekolah mengundang warga agar meeting untuk menyetujui nya,dan iyuran sebesar 250 ribu /orang.mohon masukan dan penjelasanya ,trimkasih
Topik
Disposisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:57 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:45 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:34 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth.Pengadu pada LaporGub di Desa Tlogorejo Kec.Wonosalam kab.Demak.
Terimaksih atas adunannya.
Perlu kami sampaikan hasil klarifikasi kami dengan pihak sekolah, sebagai berikut :
1. Bahwa pengumpulan Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI ) dilakukan oleh Komite Sekolah bersifat sukarela tanpa paksaan dan tekanan, berdasarkan hasil rapat Pengurus Komite Sekolah pada tanggal 10 Agustus 2022, yang dihadiri oleh pengurus beserta orang tua siswa/wali siswa kelas 1 s.d 6. Menindaklanjuti usulan sekolah dengan program-program antara lain pembangunan WC, pengurukan untuk lahan parkir siswa dan pengecatan pagar.
2. Bagi orang tua siswa bisa yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan atau pembebasan.
Demikian jawaban singkat kami, terima kasih. (DINDIKBUD)