Rincian Aduan : LGWP00512438

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 17 Oct 2022

Apakah di perbolehkan apa tidak ya di adakanya iyuran untuk pembangunan pasilitas atau uang gedung dll sekolah SD,dan dari pihak sekolah mengundang warga agar meeting untuk menyetujui nya,dan iyuran sebesar 250 ribu /orang.mohon masukan dan penjelasanya ,trimkasih

0 Orang Menandai Aduan Ini