Rincian Aduan : LGWP00509668

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 24 Aug 2016

Yth. Bpk Gubernur, bukankah layanan Samsat itu berada dibawah kewenangan provinsi? tetapi kenapa standar layanan di setiap samsat berbeda? Bulan Mei 2016 saya mengurus PKB 5 tahunan di Samsat Sukoharjo tidak ada biaya cek fisik di loket cek fisik. Namun saat mengurus BN di Samsat Salatiga diminta biaya 35rb di loket cek fisik (tanpa bukti pembayaran/kuitansi) dan sebelumnya saya lihat banyak yg memberikan 5rb kepada petugas di loket. Saat di loket pendaftaran jg dikenakan biaya 50rb (juga tanpa bukti pembayaran), setelah itu baru proses pembayaran spt biasa. Pertanyaannya adalah apakah biaya tanpa bukti pembayaran itu legal? Kalau memang itu legal kenapa tidak ada transparasi semisal pengumuman di loket? Seharusnya seluruh samsat se-Jateng memiliki SOP & SPM yg sama dlm melayani masy pembayar PKB. Walaupun saat ini di Jateng sdh byk samsat keliling, namun msh tertinggal dg samsat DIY yg sdh bekerja sama dg Bank DIY (BPD DIY) shg lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat pembayar PKB krn lebih mudah dijangkau, lebih cepat, efisien dan efektif, serta meminimalkan tindakan pungutan liar krn masy hanya membayar sesuai nominal yg terdapat dlm SKPD PKB. Demikian semoga segera ada perbaikan dalam pelayanan pembayaran PKB (kualitas layanan samsat maupun menjalin kerjasama dg Bank Jateng) sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan yg tidak jelas dlm proses pembayaran PKB.

0 Orang Menandai Aduan Ini