Rincian Aduan
LGWA99397866
Laporan : Pripun Niki tambang pasir ilegal di lereng Merapi terutama di wilayah kecamatan Srumbung kbupaten Magelang kok semakin meraja lela
Lihat detail lengkap aduan LGWA99397866
LGWA99397866
Kabupaten Magelang
Kewenangan terkait pertambangan merupakan kewenangan dari pusat, bukan dari Kabupaten Magelang
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Tgl 30 Maret 2022 dilakukan Pembinaan lapangan terhadap Pemegang IUP Eksplorasi di Ngori Kec. Srumbung dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapannya;
2. Tgl 11 April 2022, bersama Polres Magelang melakukan Patroli gabungan dengan instansi kabupaten di Ngori Kec. Srumbung;
3. Tgl 6 juni 2022 dilakukan Pembinaan dan sosialisasi di lapangan terkait aduan PETI. Ditemukan 2 (dua) alat berat parkir dan tidak diketahui pengelolanya dan 2 (dua) alat berat beroperasi dan dihentikan kegiatan agar segera mengurus perizinannya;
3. Tgl 14 juni 2022, penindakan pidana oleh Polres terhadap kegiatan PETI di Kaliireng, Kemiren, Kec. Srumbung Kab. Magelang dan bulan November 2022, Staf Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi Dipanggil untuk menjadi saksi ahli;
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih