Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA98866159
KABUPATEN PEMALANG, 08 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota kab pemalang, Kecamatan kec ampelgading, Kelurahan desa karang tengah.
Laporan : kami dari kelompok tani ternak karya makmur mohon bantuan ke gub modal usaha ayam petelur.terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Februari 2023 - 12:39 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih , aduan kami terima untuk selanjutnya kami tindaklanjuti.
Progress
Senin, 13 Februari 2023 - 08:49 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme pengajuan bantuan ada 2 macam
yaitu:
1. Hibah
kepada kelompok/lembaga.
2. Bantuan
Sosial.
Adapun kriteria kelompok penerima hibah,
yaitu:
1. Kelompok
beranggotakan minimal 10 orang.
2. Memiliki
pengalaman dalam bidang peternakan.
3. Memiliki
struktur organisasi kelompok dengan kriteria pengurus WNI, sudah berkeluarga dan memiliki KTP sesuai
domisili kelompok.
4. Pengurus
kelompok bukan ASN/TNI/Polri/Perangkat Desa.
5. Kelompok
tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pada tahun yang sama.
6. Memiliki
sarana penunjang usaha peternakan.
7. Kelompok
aktif yang memiliki legalitas yang sah dibuktikan dengan Surat Pengukuhan
Kelompok dari Kepala Desa/Lurah.
8. Surat
penetapan oleh Kepala Daerah/Dinas yang membidangifungsi peternakan dan
kesehatan hewan setempat/terdaftar di SIMLUHTAN/ SK Menkumham.
9. Kelompok
sanggup bertanggung jawab penuh, terhadap paket hibah yang telah diterima
dengan membuktikan ( dengan penandatanganan Pakta Integritas).
Sedangkan kriteria untuk penerima Bansos, yaitu:
1. 1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan
sosial (DTKS)
2. 2. Tidak berstatus perangkat desa, PNS, TNI,
POLRI
3. 3. Tidak dalam status penerima bantuan
sejenis
4. 4. Bersedia memelihara/menyediakan tempat/ruang
u ntuk bantuan.
Terkait dengan hal
tersebut, Bapak/Ibu dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, d/a. Jl.
Kauman No.1.Pemalang
52312 Telp. (0284) 321019. Untuk selanjutnya silahkan mengajukan proposal ke
Gubernur Jawa Tengah c/q. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah, melalui dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Kabupaten/Kota. Demikian Tanggapan dari kami. Terima Kasih.
Selesai
Senin, 13 Februari 2023 - 08:56 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme pengajuan bantuan ada 2 macam
yaitu:
1. Hibah
kepada kelompok/lembaga.
2. Bantuan
Sosial.
Adapun kriteria kelompok penerima hibah,
yaitu:
1. Kelompok
beranggotakan minimal 10 orang.
2. Memiliki
pengalaman dalam bidang peternakan.
3. Memiliki
struktur organisasi kelompok dengan kriteria pengurus WNI, sudah berkeluarga dan memiliki KTP sesuai
domisili kelompok.
4. Pengurus
kelompok bukan ASN/TNI/Polri/Perangkat Desa.
5. Kelompok
tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pada tahun yang sama.
6. Memiliki
sarana penunjang usaha peternakan.
7. Kelompok
aktif yang memiliki legalitas yang sah dibuktikan dengan Surat Pengukuhan
Kelompok dari Kepala Desa/Lurah.
8. Surat penetapan oleh Kepala Daerah/Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat/terdaftar di SIMLUHTAN/ SK Menkumham.
9. Kelompok
sanggup bertanggung jawab penuh, terhadap paket hibah yang telah diterima
dengan membuktikan ( dengan penandatanganan Pakta Integritas).
Sedangkan kriteria untuk penerima Bansos, yaitu:
1.
Terdaftar di data terpadu kesejahteraan
sosial (DTKS)
2.
Tidak berstatus perangkat desa, PNS, TNI,
POLRI
3.
Tidak dalam status penerima bantuan
sejenis
4. Bersedia memelihara/menyediakan tempat/ruang untuk bantuan.
Terkait dengan hal
tersebut, Bapak/Ibu dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, d/a. Jl.
Kauman No.1.Pemalang
52312 Telp. (0284) 321019. Untuk selanjutnya silahkan mengajukan proposal ke
Gubernur Jawa Tengah c/q. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah, melalui dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Kabupaten/Kota. Demikian Tanggapan dari kami. Terima Kasih.