Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA95560537
KABUPATEN MAGELANG, 04 Feb 2023
Alamat: kabupaten magelang, Kecamatan Mungkid, Kelurahan Blondo.
Laporan : tanah bantaran sungai elo menjadi milik pribadi dan bisa mempunyai sertifikat
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 05 Februari 2023 - 01:37 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 06 Februari 2023 - 09:59 WIB
Kabupaten Magelang
Sungai Elo termasuk bantaran disekitarnya yang dilaporkan merupakan kewenangan BBWSSO, bukan kewenangan Pemkab Magelang. terima kasih
Disposisi
Senin, 06 Februari 2023 - 10:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 11:15 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Progress
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:34 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Cek lapangan bersama DPU PR Kab Magelang, Babinkamtipmas, Babinsa, sekdes ds Blondo, ketua Rw 04 Ds Cekelan dan Pelapor di Sungai Elo ordo 2 dari Sungai Progo di Dsn Cekelan Desa Blondo Kec. Mungkid, Kab.Magelang.hari ini tanggal 7 Februari 2023.
Selesai
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:21 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
1. Hasil pengecekan lapangan bahwa tanah yang di maksud milik an Handoyo dan sudah di sertifikat seluas 11130m2 sejak tahun 2015 dan warga desa keberatan, sbb:- Munculnya sertifikat hak milik di sempadan sungai elo - Adanya penebangan pohon jati di atas tnh pemilik mengingat saat ini di gunakan untuk pengamanan sempadan sungai maupun makam milik warga desa cekelan - Tanah tersebut digunakan oleh masyarakat sebagai salah satu akses menuju kawasan wisata balong Jati park
2. Tim memberikan pemahaman kepada Pelapor terkait munculnya sertifikat shm agar menelusur di desa setempat, BPN dan koordinasi dengan Pak Handoyo selaku pemilik tanah
Demikian terima kasih.