Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 04 September 2022 - 22:02 WIB
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 08:22 WIB
Kabupaten Klaten
Selesai
Selasa, 06 September 2022 - 10:50 WIB
Kabupaten Klaten
- Proses Pengangkatan Perangkat Desa di lingkungan Kabupaten Klaten meliputi :
- 264 Desa.
- 5.101 peserta.
- 457 formasi.
dilaksanakan oleh Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. beranggotakan berjumlah gasal, berasal dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat di luar unsur Pemerintah Desa dan BPD. Dalam hal pelaksanaan penyaringan TP3D bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang berkompeten, Perguruan Tinggi Negeri dan/atau swasta yang dalam aktivitas pendidikanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan materi seleksi akademik serta telah menjalin kerja sama dengan Daerah.
- Pemkab Klaten membentuk Tim Pemantau Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati. Tugas Tim pemantau :
- mencatat situasi keamanan dan ketertiban, serta permasalahan dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- memastikan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa berjalan sesuai jadwal dan tahapan.
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati.
Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat, tim terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan dan unsur Kecamatan. Tugas Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan :
- memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- melakukan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- melaporkan hasil pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati melalui Dispermasdes.
- Tim Pembinaan dan Pengawasan telah melakukan penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul setelah berkoordinasi dengan tim pemantau tingkat kabupaten, meliputi :
- Fasilitasi ujian ulang bagi hasil ujian yang sama bagi peserta.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai komulatif dengan ranking tertinggi yang sama untuk menentukan ranking tertinggi dilakukan ujian ulang.
- Ujian ulang hanya diikuti oleh Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai komulatif dan ranking tertinggi sama.
- Ujian ulang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari setelah ujian akademik dengan materi ujian tertulis.
- Fasilitasi penyesuaian kesalahan penilaian oleh Perguruan Tinggi disaksikan Camat, TP3D dan seluruh peserta dengan membuat berita acara kesepakatan seperti terjadi di Kecamatan Juwiring dan Wedi.
- Difasilitasi Camat pertemuan antara Perguruan Tinggi (UAD) dengan TP3D dan Kepala Desa serta peserta. Disepakati semua pihak untuk menambahkan Nilai Pengabdian.
- Difasilitasi Camat pertemuan antara Perguruan Tinggi (STIA Madani ) dengan TP3D dan Kepala Desa. Disepakati oleh semua pihak untuk merubah nilai ujian tertulis yang awalnya nilai 1 soal 1, menjadi nilai 1 soal menjadi 0,5.
- Fasilitasi melalui camat dan Forkompincam setempat penyelesaian damai dan menempuh jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proses pengadaan perangkat desa.
- Dalam hal terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Camat menyelesaikan permasalahan setelah berkoordinasi dengan Tim Pemantau Tingkat Kabupaten.
- Persyaratan menajdi Calon perangkat desa sesuai Peratuan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah
- Bakal Calon Perangkat Desa adalah orang/penduduk WNI yang mendaftarkan diri sebagai Calon Perangkat Desa.
- Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
- Terkait dugaan praktek uang dalam pelaksanaan pengadaan perangkat desa Kabupaten Klaten 2022, dijelaskan bahwa Sesuai Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2022.
- Biaya pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada:
a. APB Desa; dan
b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Kepala Desa bersama BPD menetapkan anggaran biaya pengangkatan Perangkat Desa dengan efisien, efektif dan proporsional.
- Dalam hal terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Camat menyelesaikan permasalahan setelah berkoordinasi dengan Tim Pemantau Tingkat Kabupaten.
- Bagi masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran praktek jual beli dalam Pengangkatan Perangkat Desa.
- Kepala Desa, TP3D, Perguruan Tinggi mitra kerja sama dan/atau Calon Perangkat Desa, serta pihak lain yang terbukti melakukan kolusi, korupsi dan/atau nepotisme dalam proses pengangkatan Calon Perangkat Desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi pihak yang merasa tidak puas/dirugikan dalam Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Klaten, dapat menempuh jalur hukum.