Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA93342768
KABUPATEN PATI, 25 Nov 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Pati, Kecamatan Kayen, Kelurahan Kayen Laporan: Pak Ganjar.. Tolong dong Pak.. Di kroscek, itu pertambangan Padas Kec. Sukolilo dan Kec. Kayen kok makin hari semakin meresahkan. Jalan rusak parah. Truck dumb yg di pakai super Jumbo semua.. Bukit Kendeng rusak di keruk.. Mereka itu punya ijin pertambangan atau tidak sebenernya.. Kok makin hari semakin parah
Disposisi
Kamis, 25 November 2021 - 13:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 13:16 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Selasa, 30 November 2021 - 08:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 01 Desember 2021 - 08:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan Sdr. Awanbon melalui portal laporgub tanggal 25 November 2021 pukul 12.59 WIB tentang kegiatan pertambangan di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan Pertambangan di Kecamatan Sukolilo
- Lokasi IUP CV. Tri Lestari
Kegiatan penambangan terletak di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada koordinat S60 57’ 31,27” E1100 51’ 18,14” yang telah memiliki IUP OP an CV. Tri Lestari berdasarkan SK Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor: 477/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 8 Juni 2021 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan luas lahan 5,08 Ha
- Lokasi IUP Sudir Santoso
Kegiatan penambangan terletak di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada koordinat S60 56’ 30,04” E1100 53’ 14,52” yang telah memiliki IUP OP an Sudir Santoso berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/2406 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan luas lahan 14,5 Ha
- Lokasi IUP Sujadi
Kegiatan penambangan terletak di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada koordinat S60 55’ 41,34” E1100 56’ 06,6” yang telah memiliki IUP OP an Sujadi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/3670 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan luas lahan 3 Ha
- Lokasi IUP Didik Setiyo Utomo
Kegiatan penambangan terletak di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada koordinat S60 55 40,21” E1100 56 11,21” yang telah memiliki IUP OP an Didik Setiyo Utomo berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/12743 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan luas lahan 9,5 Ha
- Kegiatan Pertambangan di Kecamatan Kayen
- Lokasi IUP CV. Berkah Alam Asri
Kegiatan penambangan terletak di Desa Slungkep Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada koordinat S60 56’ 10,29” E1100 59’ 47,13” yang telah memiliki IUP OP an CV. Berkah Alam Asri berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/9423 Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan luas lahan 6,10 Ha
- Lokasi IUP CV. Guna Jasa Lumintu
Kegiatan penambangan terletak di Desa Slungkep Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada koordinat S60 56’ 17,74” E1100 59’ 43,9” yang telah memiliki IUP OP an CV. Guna Jasa Lumintu berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/9042 Tahun 2020 Tanggal 21 September 2020 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan luas lahan 10 Ha.
- Lokasi IUP Sukarman
Kegiatan penambangan terletak di Desa Slungkep dan Sumbersari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada koordinat S60 56’ 20,3” E1110 00’ 00,0” yang telah memiliki IUP OP an Sukarman berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/3202 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan luas lahan 6,68 Ha
- Lokasi IUP Mukhlisin
Kegiatan penambangan terletak di Desa Sumbersari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada koordinat S60 57’ 58,5” E1110 0’ 29,4” yang telah memiliki IUP OP an Mukhlisin berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/3382 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan luas lahan 5,03 Ha
Berdasarkan data tersebut di atas, bahwa kegiatan pertambangan yang berada di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan berada di luar Deliniasi Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo; 2. Terkait kegiatan pertambangan tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai UU No 3 Tahun 2020 maka pengawasan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI.