Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA92794743
Rincian Aduan
LGWA92794743
Selesai
Public
lapor hari ini tanggal24 maret saya pribadi masih memergoki kerja molor yang tak beraturan di PT.SIOEN ASIA SEMARANG daerah kawasan industri wijaya kusuma semarang..
Saya beberapa kali di paksa berangkat di hari libur seperti sabtu Dan besok rencananya tanggal merah tgl 25 maret 2020 kita buruh dipabrik trsebut dipaksa untuk brangkat bekerja tanpa ada surat lembur..dengan alasan ganti jam/hari seblmnya yg mereka sendiri meliburkan spihak...
Mohon bantuannya kami tidak bs mngadu kpd siappapun dan merasa tidak ada perlindungan buruh...kami bekerja mencari uang tapi diperlakukan seperti ini... Tanpa aturan jam lmbur yg sesuai prosedur...mohon ditindak lanjuti.... Terimakasih
Disposisi
Selasa, 24 Maret 2020 - 20:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih untuk aduannya, akan kami tindaklanjuti setelah keadaan sudah memungkinkan. sebagai informasi bahwa :
1. Waktu kerja diatur dlm ps 77 uu no 13 /2003 yaitu 7 jam /8 jam perhari atau 40 jam seminggu apabila melebihi waktu kerja tsb maka wajib membyr upah lembur
2 Waktu kerja lembur diatur dlm uu no 13 th 2003 pasal 78 disebutkan bahwa lembur hrs memenuhi syarat yaitu:
- ada persetujuan dr pekerja
- waktu kerja lembur maksimal 3 jam / hr
2 Waktu kerja lembur diatur dlm uu no 13 th 2003 pasal 78 disebutkan bahwa lembur hrs memenuhi syarat yaitu:
- ada persetujuan dr pekerja
- waktu kerja lembur maksimal 3 jam / hr
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 07:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai, Terimakasih