Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA90246326
KABUPATEN GROBOGAN, 10 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Tegowanu, Kelurahan Tegowanu wetan. Laporan : dugaan penyerobatan area tanah yang diduga situs cagar budaya yang masih dalam proses penelitian. Desa tegowanu wetan RT 04/01 Kab.grobogan, mohon segera ditindak lanjuti
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 10 Juli 2023 - 09:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Juli 2023 - 11:12 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 10 Juli 2023 - 11:12 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 11 Juli 2023 - 08:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tegowanu
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih info/masukan/aduan warga Desa Tegowanu Wetan tetang dugaan penyerobotan area tanah yang diduga situs cagar budaya punden mbah Maesan Selo. Perlu diketahui tanah tersebut satu persel dengan tanah gedung KUA Kec. Tegowanu, setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa Tegowanu Wetan dan mencari berkas2 lama :
1. Srt Kepala Desa Imam Gozali tgl. 5-12-1986 no. 409/XII/05/86 menyebutkan bahwa tanah tersebut milik desa yang ditempati makam mbah Maesan Selo bertempat didesa Tegowanu Wetan.
2. Srt Bupati KDH Tk. II Grobogan tgl. 30 Juni 1993 no. 612/2853/II tanah dimaksud adalah merupakan tanah negara/punden didesa Tegowanu Wetan.
3. Srt Keterangan Ketua RT. 04/RW. I Dusun Krajan Desa Tegowanu Wetan tgl. 18-10-2018 no. 35/RT. 04 Tegowanu Wetan/X/2018 tanah tersebut adalah benar benar tanah punden milik desa/negara.
Perlu diketahui bahwa perkiraan luas tanah tersebut kurang lebih 1.900M2, diatas tanah terdpt :
1. Bangunan makam Punden mbah Gontro Maesan Selo kurang lebih luas 90 M2
2. Gedung kantor KUA dibangun th. 1994, luas kurang lebih 250M2.
3. Tower Pamsimas dibangun tahun 2008
4. Bangunan PKL 2 buah tanpa ijin pihak desa
5. Pemerintah desa saat ini sedang membangun jalan dan buangan air diatas tanah tersebut ditepi batas tanah sebelah barat tanpa mengganggu bangunan makam punden karena yang digunakan tanah desa/negara dan sudah melalui musyawarah desa.
6. Mengenai adanya penelitian sebagai cagar budaya pemerintah desa tidak mengetahui karena tidak ada pihak yang memberitahukan pemerintah desa.
7. Mohon pengertiannya bagi pengadu, pemerintah desa sedang membangun jalan dan buangan air yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum, diatas tanah desa/negara lingkungan punden makam mbah Maesan Selo dan sudah melalui musyawarah desa, dianggap menyerobot tanah?
Demikian jawaban kami, untuk menjadikan maklum
Kades Tegowanu Wetan
Parjono