Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA89505668
KABUPATEN MAGELANG, 02 Jan 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Magelang, Kecamatan Kec.Borobudur, Kelurahan Kel. Borobudur.
Laporan : Keluhan: Ngurus KTP di kantor Dukcapil kab Magelang kok aneh. Alasan blangko Ktp habis sejak setahun yg lalu kok masih sama. Blangko habis nunggu nanti klu sdh ada dan jadi ada yg antar tunggu saja dirumah. Ada jwban lainnya: mulai sekrg Depdagri mulai beralih ke ktp electronic. Mengurangi penggunaan ktp kartu. Jadi silahkan datang lagi bawa hp android untuk merekam/download ktp electronic. Klu betul bgmn dgn penduduk yg tidak punya hp android? Buruh tani dedesa dll rakyat jelata yg juga berhak punya ktp. Apa harus diam saja tanpa ktp?. Kebijakan yg aneh!. Anehnya lagi klu lewat org dalam(pegawai dukcapil) bisa cepet jadi. Ada kartu ktpnya. Model spt ini masih dipraktekkan di magelang.! Mengapa klu dulu ngurus ktp cukup ke kecamatan sekrg hrs ke kota jadi satu dikantor dukcapil. Diera semua bisa online malah disini org se kabupaten harus datang bolak-balik. Tidak cukup sekali datang. Meskipun gratis tapi jarak yg hrs ditempuh bisa 40km bahkan ada yg lebih, kan perlu ongkos, menyita waktu, tenaga, dan resiko dijalan. Di kab lain bisa cukup tlp kirim foto ktp lama. 1jam kemudian sdh jadi ktp baru. Kenapa magelang tidak mampu berbuat begitu. Maturnuwun.
Disposisi
Senin, 02 Januari 2023 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 13:34 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 02 Januari 2023 - 13:35 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Disdukcapil sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 05 Januari 2023 - 09:23 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil kemendagri Nomor 471.13/ 17740/ Dukcapil bahwa untuk kekosongan stock blangko KTP-el Disdukcapil Kabupaten Magelang menindaklanjuti pelayanan pencetakkan KTP-el dengan melakukan :
1. Apabila pemohon memiliki HP berbasis Android di arahkan penerbitan Identitas Kependudukan Digital ( IKD )
Bagi pemohon yang tidak memiliki HP Android akan di terbitkan Surat keterangan/ biodata
2. Disdukcapil Kab.Magelang melayani pemohon Adminduk dengan methode online (https://disdukcapil.magelangkab.go.id/) dan offline, pemohon tinggal memilih untuk melakukan pengajuan surat keterangan tersebut.
Terima kasih