Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA89027429
KABUPATEN BREBES, 15 Jul 2021
Alamat: Kabupaten kabupatenbrebes, Kecamatan brebes, Kelurahan limbanganwetan Laporan: bapak saya dirawat di RSUD brebes karna positif covid, saat ini sedang diisolasi di RS setelah sebelumnya 2 malam di igd tidak mendapat penanganan apapun selain di infus padahal pertama masuk sudah menyertakan hasil swab antigen positif, setelah masuk ruang isolasi bapak tidak bisa berdiri ataupun duduk karna masih belum sembuh total dari struk. Lalu pihak RS meminta harus ada pihak keluarga yg menjaga untuk membersihkan kotoran BAK/BAB. Apakah memang pasien covid dengan kondisi demikian harus dijaga pihak dr keluarga pasien seperti itu?
Disposisi
Jumat, 16 Juli 2021 - 08:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 17 Juli 2021 - 14:58 WIB
Kabupaten Brebes
Selesai
Jumat, 23 Juli 2021 - 11:13 WIB
Kabupaten Brebes
Penanganan awal pasien hendak menjalani rawat inap di IGD sebelum masuk ruang rawat inap sejak pandemi membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan sebelum pandemi. Karena triase dan screening yang dilakukan ada pemeriksaan penunjang diagnostik lain yang harus dilakukan di IGD sebelum masuk ke ruang isolasi. Hal ini dilakukan untuk kepastian diagnosa dan penanganan serta safety pasien dan petugas.
Bagi pasien yang sudah membawa hasil pemeriksaan swab antigen sedikit membantu petugas dalam triase awal untuk penempatan pasien di ruang isolasi observasi IGD, namun tidak mengugurkan prosedur pemeriksaan awal dan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
Setelah dilakukan prosedur screening dan triase awal pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan pemeriksaan penunjang diagnostik dan tindakan medis awal yang perlu dilakukan. Pelaksanaan tindakan medis awal bisa saja berbarengan dengan pemeriksaan fisik tergantung kondisi pasien pada saat datang (misal pasien yang terlihat sangat sesak nafas akan langsung dipasang oksigen atau yang tampak sangat dehidrasi langsung segera dipasang infus). Setelah melakukan pemeriksaan fisik dokter akan menentukan tindakan medis atau terapi medis yang diperlukan saat itu dan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya yang dibutuhkan untuk penegakan diagnostik (misal pemberian injeksi, pengambilan sampel darah, pemeriksaan swab PCR/TCM atau radiologi)
Setelah semua hasil jadi baru dikonsulkan dengan dokter spesialis, setelah mendapatkan jawaban dari dokter konsulan baik mengenai terapi lanjutan atau penempatan pasien diruangan, baru pasien ditempatkan keruangan sesuai instruksi.
Selama menunggu hasil pemeriksaan penunjang dan konsulan terapi yang bersifat kedaruratan atau terapi supportif tetap akan diberikan sesuai kebutuhan dan indikasi.
Adanya pasien menunggu lama di IGD sampai 2 hari bisa disebabkan karena pada saat tersebut ruang isolasi COVID 19 yang tersedia penuh dan antrian untuk masuk panjang.Hal ini terjadi sejak pasca lebaran terjadi lonjakan pasien 3 sampai 4 kali lipat jumlah pasien sebelum lebaran, meski dari pihak managemen sudah menambah kapasitas tempat tidur .
Selama menunggu diruang observasi Covid 19 pasien tetap mendapatkan pemeriksaan, terapi dan perawatan sesuai dengan kebutuhannya, jadi sangat tidak mungkin apabila hanya mendapatkan infus saja.
Berkaitan penunggu pasien Covid 19 seringnya petugas / perawat bersitegang dengan keluarga pasien ( yang minta untuk menunggui keluarga yang dirawat), meningkatnya angka kunjungan dan semakin banyaknya petugas yang terpapar dan harus menjalani rawat inap ataupun isolasi mandiri, sehingga jumlah petugas semakin terbatas, akhirnya managemen membuat keputusan dengan mengijinkan pasien dengan kategori tertentu dapat ditunggu oleh keluarga. Prinsip dari keputusan ini adalah harus ada permintaan tertulis dari pihak keluarga untuk mendampingi pasien tersebut. Permohonan tersebut ditandatangani oleh pihak yang akan mendampingi, diajukan kepihak kepala ruang pada saat jam dinas dan supervisor diluar jam dinas. Kepala Ruang atau Supervisor akan menilai apakah layak, bila layak kepala ruang/ supervisor akan menyampaikan syarat – syarat yang harus dilakukan oleh keluarga yang akan mendampingi pasien. Bila sudah memahami baru di ACC untuk persetujuan pendampingan. Jadi pihak Rumah Sakit tidak meminta untuk pasien ditunggu. Adapun kriteria pasien yang didampingi adalah :
- Pasien Anak – anak
- Pasien Stroke
- Pasien Depresi berat
Ketentuan ini juga tidak berlaku di ruang ICU Covid 19