Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 06 Maret 2020 - 08:23 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2020 - 13:16 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih informasinya, bahwa syarat pengajuan bantuan pemerintah di bidang peternakan harus dalam bentuk kelompok dan minimal beranggotakan 10 orang. Sudah ada pengukuhan minimal dari kades dan sudah tercatat di Sistem Penyuluhan Pertanian atau di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan KM.3 Jonggrangan, Klaten. Telp (0272) 326206/325200
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan, disampaikan terima kasih.
Selesai
Kamis, 26 Maret 2020 - 13:17 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih informasinya, bahwa syarat pengajuan bantuan pemerintah di bidang peternakan harus dalam bentuk kelompok dan minimal beranggotakan 10 orang. Sudah ada pengukuhan minimal dari kades dan sudah tercatat di Sistem Penyuluhan Pertanian atau di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan KM.3 Jonggrangan, Klaten. Telp (0272) 326206/325200
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan disampaikan terima kasih.