Rincian Aduan : LGWA87766996

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 15 Apr 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Karanganyar , Kecamatan gondangrejo , Kelurahan Rejosari Laporan: Yang terhormat Bpk Ganjar Pranowo... Di Rejosari, Gondangrejo Karanganyar tepatnya di Desa Rejosari terjadi Galian tanah huruq dimana tanah tersebut masuk wilayah situs cagar budaya Sangiran dan karena kegiatan tersebut membuat dampak bagi warga sekitar: 1.lingkungan yg digali menjadi rusak 2.jalan yg dilalui kendaraan pengangkut tanah menjadi rusak yg mengakibatkan terganggunya mobilitas warga 3.banyaknya debu yang diakibatkan oleh kendaraan pengangkut tanah tersebut, dan masih banyak lagi dampak yg ditimbulkan. Melalui ini saya ingin Bapak Ganjar kroscek dan mengambil tindakan atas kegiatan penggalian tanah tersebut, terima kasih Bapak. Mohon ID saya dirahasiakan...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 17 April 2022 - 04:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Minggu, 17 April 2022 - 04:21 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Dwi Cahyana . Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Jumat, 22 April 2022 - 10:32 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Karanganyar

Selesai

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:23 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Karanganyar Nomor: R/44/V/WAS.2.4./2022 tanggal 17 Mei  2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 105839 a.n. Sdr. Dwi Cahyana tanggal 17 April 2022 ditindaklanjuti Penyidik Polres Karanganyar dengan mendatangi TKP di Ds. Rejosari Kec. Gondangrejo Kab. Karanganyar