Rincian Aduan : LGWA86473022

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 16 Nov 2024

Kepada yth bapak gubernur di tempat dimohon untuk mempertimbangkan kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tahun 2025 karena sangat membebani masyarakat pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 18 November 2024 - 07:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 18 November 2024 - 07:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang kak,

Pemungutan Opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. Pada Undang - Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak daerah. Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.


Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Berkaitan dengan hal tersebut guna meringankan beban Wajib Pajak berdasarkan PERDA JATENG Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka tarif PKB yang semua 1,5% ditetapkan turun menjadi 1,05%. Hal tersebut merupakan keberpihakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Wajib Pajak Jawa Tengah yang apabila dibandingan dengan Provinsi Jawa Timur yang menetapkan tarif PKB sebesar 1,2%. dan Provinsi Jawa Barat sebesar 1,12%.


Demikian dan terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan Samsat di Provinsi Jawa Tengah.