Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA86051864
KABUPATEN PEKALONGAN, 02 Jan 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Pemalang, Kecamatan Ampelgading, Kelurahan Sidokare.
Laporan : Saya bekerja di PT. Kabana Textile Industries yang beralamat di JL. Raya Pait Km. 10, Pekalongan, Jawa Tengah, 51157, Sawah, Kec. Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51137. Pada tanggal 24 November saya dan beberapa karyawan dirumahkan oleh pabrik. Namun untuk pembayaran *satu bulan kerja* dimana *periode pembukuan Oktober-November* belum juga dibayarkan hingga awal januari ini. *Gaji yang biasa dibayarkan setiap tanggal 5 dan lambat-lambatnya tgl 8 di awal bulan* belum juga dibayar pada tanggal tersebut di *bulan desember hingga kini sudah memasuki bulan januari*. Terkait kewajiban penggajian karyawan, maka berdasarkan peraturan pemerintah pabrik tersebut melanggar *Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK)* untuk itu kami mohon agar tindakan ini segera dilakukan lebih lanjut sehingga kewajiban yang harus diperoleh karyawan yang telah dirumahkan mendapatkan apa yang semestinya.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 02 Januari 2023 - 20:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2023 - 10:59 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 14:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu terkait aduan saudara pengwas
ketenagakerjaan kami dari Satwasker Pekalongan telah melakukan tinjut dengan
Hasil :
1. Perusahaan diwakili
oleh Slamet Gunawan selaku Sub Dept Head HRD bersama dengan Serikat Pekerja (
KSPN ) PT. Kabana Textile Industries pada tanggal 30 Nopember 2022 dan
dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2022 telah melaksanakan Perundingan
Bipartit dengan hasil Perundingan antara lain :
a) Kondisi perusahaan
belum stabil karena kondisi pasar belum membaik
b) Keterlambatan
penerimaan gaji karyawan Bulan Nopember 2022
c) Kesepakatan
pemberian upah bagi karyawan yang sementara dirumahkan dengan ketentuan
Karyawan Tetap (PKWTT) menerima 50% dari Upah Bulanan dan Karyawan Kontrak (
PKWT ) menerima 25% dari Upah Bulanan.
2. Perusahaan telah
membayarkan upah bulan Nopember 2022 pada seluruh karyawan yang
dirumahkan pada tanggal 4 Januari 2023, adapun upah bulan Desember akan
dibayarkan pada Minggu ke 3 Bulan Januari 2023.
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 14:22 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai