Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA85397872

Rincian Aduan

LGWA85397872

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Nov 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Tlogosari Kulon Laporan: BPJS Demam Berdarah Anak saya dengan gejala demam tinggi selama 5 hari tidak diterima perawatan inap dengan BPJS oleh dokter jaga di Rumah Sakit PANTI WILASA Citarum Saya tulis tidak diterima oleh dokter jaga karena saya yakin bukan RSPW Citarum yang menolak, tapi pandangan atau kebijakan dokter jaga yang menerima anak saya yang membuat anak saya tidak bisa dirawat dengan BPJS. Anak sy usia 10 tahun dr hari minggu 30 Oktober 2022 mengalami demam, pada besoknya 31 Oktober 2022 anak saya diperiksa oleh dokter RS PANTI WILASA Citarum cek trombosit 411, sy minta cek lab mandiri karena istri saya saat itu baru keluar dr rawat inap di RS yang sama karena demam berdara, kemudian anak saya diberi obat rawat jalan. Pada hari ke 5 panas, obat dari dokter sudah habis, anak saya cek lab secara mandiri di Cito hasil trombosit turun drastis menjadi 177, sore hari karena masih panas tinggi, sy bawa ke klinik pratama dekat tempat kami tinggal, panas anak 40.6 derajat, sakit kepala, mata dibuka sakit, jantung berdebar, mual, muntah2, lemas mngkin dehidrasi, oleh klinik pratama, diberikan rujukan utk ke dr spesialis penyakit dalam. ( Menurut info ada sedikit kesalahan harusnya ke dr spesialis anak) Karena sudah malam langsung saya bawa ke IGD RS Panti Wilasa Citarum diterima oleh dokter jaga dengan nama dr Agung ( sy kurang ingat nama lengkapnya) di IGD suhu anak *"cuma"* 39.6 derajat ( saya sampaikan td di luar/ parkiran kami cek masih 40.0, ada foto dr termometenya juga) kepada dr Agung saya sampaikan keluhan anak dengan kondisi seperti di atas, 5 hari panas bla bla blaabla bla,,, jawab dr Agung anak saya tidak bisa dirawat inap melalui BPJS karena *anak usia 10 tahun suhu di atas 40 derajat bukan merupakan kegawatdaruratan* karena otak sudah terbentuk beda dengan anak 5 tahun,, ???? bagaimana dengan efek dehidrasi anak yg panas tinggi dan muntah?tidak gawat dan darurat ya Saya sempat berdebat karena anak saya sudah berhari hari panas tinggi sampai delirium ( sy baca di internet itu istilah anak yang mengigau karena panas ) badannya terasa kaku, sakit kepala disertai mual muntah mengeluh matanya sakit utk melihat, tapi dr Agung tetap mengatakan bahwa anak saya tidak bisa dirawat melalui BPJS, menyarankan saya untuk ke poli anak atau pol penyakit dalam di RS PANTI WILASA CITARUM yang sementara dia sendiri bilang bahwa malam itu Poli sudah tutup praktek, tidak habis pikir, bagaimana saya bisa periksakan anak ke poli anak kalo polinya aja sudah tutup praktek. Orang tua mana yang tidak panik anaknya panas selama 5 hari muntah mengeluh sakit dan mengigau ngelantur dengan mata terbuka serta tatapannya kosong, bengong tidak bisa nyambung saat diajak komunikasi, akhirnya karena melihat kondisi anak yang seperti itu panas dan lemas, saya pakai jalur umum biaya mandiri, dan kata dr Agung, kalo mau jalur mandiri ga papa nanti saya bantu,, halo dok,, itu artinya anak saya sakit bukan, butuh perawatan bukan , saya sampaikan ke anda dokter anak saya lemas, panas tinggi sudah 5 hari, Akhirnya sy proses rawat inap anakmsaya, di administrasi saya tanda tangan tidak memakai BPJS, dengan pertimbangan karena anak saya tidak bisa/ ditolak rawat inap dengan BPJS, bukan karena kemauan menolak memakai fasilitas/ manfaat BPJS. Pada malam itu juga akhirnya anak saya mendapat perawatan inap di RS Panti Wilasa Citarum dengan biaya sendiri, dan pada esok harinya anak saya mengalami mimisan, keluar darah dari hidungnya, suster menyampaikan kemungkinan deman berdarah, dan dari hasil lab dokter anak menyimpulkan kalo anak saya benar mengalami demam berdarah, bagaimana jadinya seandainya saya menuruti saran *mas dr Agung* untuk membawa pulang anak dan periksa besok saja, bagaimana paniknya kalo mimisan terjadi di rumah sementara kami adalah orang awam seperti orang2 biasa lainnya yang tidak paham mengenai prosedur penanganan kesehatan pada orang yang kena demam berdarah, bagaimana bila itu terjadi pada peserta BPJS yg sedang dalam kondisi ekonomi tidak bagus tidak jadi memasukkan anaknya ke RS, demam 5 hari dengan suhu naik turun sd 40.6 muntah lemas belum cukup menjadi alasan untuk rawat inap BPJS? Semoga tidak terjadi pada peserta BPJS lainnya, saran saya saat periksa dengan dalam kondisi darurat minta pilihan dokter lain bila kita merasa dokter yang kita hadapi tidak bisa menerima keluhan kita, minta second opinion kepada pihak Rumah Sakit, biaya kesehatan tidak murah, dan juga yang sudah sangat jelas manfaat BPJS adalah menjadi hak kita sebagai peserta aktif. Semangat

Disposisi

Minggu, 06 November 2022 - 14:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 07 November 2022 - 11:37 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait

Progress

Senin, 07 November 2022 - 14:47 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih kami ucapkan sekaligus mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Laporan yang disampaikan menjadi catatan bagi kami atas layanan Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum yang akan kami gunakan sebagai materi evaluasi bersama manajemen rumah sakit agar layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hak Peserta program JKN. Adapun layanan di Rumah Sakit mengacu pada sistem rujukan berjenjang. Untuk kasus gawat darurat dapat memanfaatkan layanan JKN apabila hasil pemeriksaan dokter mengindikasikan adanya kasus gawat darurat secara medis. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor BPJS Kesehatan setempat atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165

Selesai

Senin, 07 November 2022 - 14:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih kami ucapkan sekaligus mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Laporan yang disampaikan menjadi catatan bagi kami atas layanan Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum yang akan kami gunakan sebagai materi evaluasi bersama manajemen rumah sakit agar layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan hak Peserta program JKN. Adapun layanan di Rumah Sakit mengacu pada sistem rujukan berjenjang. Untuk kasus gawat darurat dapat memanfaatkan layanan JKN apabila hasil pemeriksaan dokter mengindikasikan adanya kasus gawat darurat secara medis. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor BPJS Kesehatan setempat atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165