Rincian Aduan : LGWA82661735

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 29 May 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Wirosari, Kelurahan Karangasem. Laporan : lapor sekitar tahun 1983 tanah milik keluarga saya disewakan untuk penghijauan kepada pihak kelurahan, setelah itu tanah tersebut disewakan oleh lurah kepada orang lain tidak ada batasan sampai kapan, lalu kemarin tahun 2022 tanah tersebut diambil alih oleh pihak kelurahan padahal tanah itu masih milik keluarga kami bernama Karmin Kasman CS, namun sekarang tanah tersebut sudah didaftarkan sertifikat oleh pihak desa padahal pihak Karmin Kasman CS tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun terkait sertifikat yang sudah dipalsukan tersebut. Sedangkan kami tidak memiliki bukti Pajak Bumi dan Bangunan karena dari dulu Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan oleh pihak desa. Pihak kami sudah mencoba melapor ke BPN, BPN juga sudah menyarankan kepada lurah untuk mengembalikan tanah tersebut kepada kami, namun lurah menolak dan tetap mempertahankan tanah milik kami yang diambil secara paksa. Bagaimana solusi dari pihak dinas terkait tentang masalah sertifikat dan tanah milik kami ? Apakah bisa kembali lagi ke keluarga kami ? Karena masalah ini sampai saat ini belum menemukan titik temu, hak kami diambil alih oleh pihak desa ? Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini