Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA82661735
KABUPATEN GROBOGAN, 29 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Wirosari, Kelurahan Karangasem. Laporan : lapor sekitar tahun 1983 tanah milik keluarga saya disewakan untuk penghijauan kepada pihak kelurahan, setelah itu tanah tersebut disewakan oleh lurah kepada orang lain tidak ada batasan sampai kapan, lalu kemarin tahun 2022 tanah tersebut diambil alih oleh pihak kelurahan padahal tanah itu masih milik keluarga kami bernama Karmin Kasman CS, namun sekarang tanah tersebut sudah didaftarkan sertifikat oleh pihak desa padahal pihak Karmin Kasman CS tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun terkait sertifikat yang sudah dipalsukan tersebut. Sedangkan kami tidak memiliki bukti Pajak Bumi dan Bangunan karena dari dulu Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan oleh pihak desa. Pihak kami sudah mencoba melapor ke BPN, BPN juga sudah menyarankan kepada lurah untuk mengembalikan tanah tersebut kepada kami, namun lurah menolak dan tetap mempertahankan tanah milik kami yang diambil secara paksa. Bagaimana solusi dari pihak dinas terkait tentang masalah sertifikat dan tanah milik kami ? Apakah bisa kembali lagi ke keluarga kami ? Karena masalah ini sampai saat ini belum menemukan titik temu, hak kami diambil alih oleh pihak desa ? Terimakasih
Disposisi
Senin, 29 Mei 2023 - 10:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 12:46 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 12:46 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 30 Mei 2023 - 08:12 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Wirosari
mengenai aduan tersebut,
Menanggapi aduan dari Lapor Gub perihal tanah yang awalnya atas nama Karmin Kasman CS yang mana sesuai bukti autentik C Desa yang ada bahwasanya tanah tersebut pada tanggal 31 Agustus 1970 sudah beralih ke Desa, sehingga pihak Pemerintah Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah tetap akan mempertahankan tanah tersebut sebagai Aset Desa yang mana pelaporan aset desa sudah kami lakukan setiap tahunnya termasuk tanah yang dipersoalkan tersebut. Kemudian, tanah tersebut dimanfaatkan untuk fasilitas umum yaitu SD Negeri 4 Karangasem dan Kolam Bermain milik Desa Karangasem.
Kemudian dalam rangka menanggapi polemik terkait tanah ini, Pemerintah Desa Karangasem juga sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 bersama BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat kaitannya dengan tanah tersebut. Sehingga berdasarkan hasil Musdesus tersebut, diputuskan bahwasanya Pemerintah Desa Karangasem tetap mempertahankan tanah tersebut sebagai aset desa.
Maka dari itu, kami selaku Pemerintah Desa Karangasem sesuai hasil Musdesus bersama BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya karena menolak atas pengaduan tersebut dan mempersilahkan pihak Karmin Kasman CS untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan menempuh Jalur Pengadilan guna menyelesaikan permasalahan ini.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih