Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA82661735
Rincian Aduan
LGWA82661735
Disposisi
Senin, 29 Mei 2023 - 10:31 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 12:46 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 12:46 WIBKabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 30 Mei 2023 - 08:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Wirosari
mengenai aduan tersebut,
Menanggapi aduan dari Lapor Gub perihal tanah yang awalnya atas nama Karmin Kasman CS yang mana sesuai bukti autentik C Desa yang ada bahwasanya tanah tersebut pada tanggal 31 Agustus 1970 sudah beralih ke Desa, sehingga pihak Pemerintah Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah tetap akan mempertahankan tanah tersebut sebagai Aset Desa yang mana pelaporan aset desa sudah kami lakukan setiap tahunnya termasuk tanah yang dipersoalkan tersebut. Kemudian, tanah tersebut dimanfaatkan untuk fasilitas umum yaitu SD Negeri 4 Karangasem dan Kolam Bermain milik Desa Karangasem.
Kemudian dalam rangka menanggapi polemik terkait tanah ini, Pemerintah Desa Karangasem juga sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 bersama BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat kaitannya dengan tanah tersebut. Sehingga berdasarkan hasil Musdesus tersebut, diputuskan bahwasanya Pemerintah Desa Karangasem tetap mempertahankan tanah tersebut sebagai aset desa.
Maka dari itu, kami selaku Pemerintah Desa Karangasem sesuai hasil Musdesus bersama BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya karena menolak atas pengaduan tersebut dan mempersilahkan pihak Karmin Kasman CS untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan menempuh Jalur Pengadilan guna menyelesaikan permasalahan ini.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih